Pada tahun 2015, PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) mendeklarasikan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, yang dikenal dengan istilah Sustainable Development Goals (SDGs), yang akan dicapai pada tahun 20301, dengan dihadiri perwakilan 193 negara. Tujuan-tujuan tersebut merupakan cetak biru untuk mencapai perdamaian dan kemakmuran, baik untuk saat ini maupun di masa depan. SDGs adalah bentuk kesadaran bahwa pengentasan kemiskinan harus berjalan seiring dengan peningkatan kesehatan, pendidikan, pengurangan ketimpangan, dan pelestarian lingkungan. Deklarasi Ini menunjukkan pentingnya keberlanjutan dalam komunitas global.

Islam memiliki peran besar dalam keberlanjutan global, sebagai agama terbesar kedua saat ini dan dengan pertumbuhan tercepat2. Selain itu, karena banyak daerah dengan tingkat kemiskinan tinggi berada di negara-negara Muslim, keuangan syariah memiliki peran penting dalam meningkatkan inklusi keuangan. Artikel ini melihat keselarasan antara nilai-nilai Islam dan keberlanjutan, dan bagaimana keuangan syariah mendukung keberlanjutan, baik secara teori maupun praktik.

Nilai-Nilai Islam Dan Keberlanjutan

Content-Pic-Sus.jpg

Pembangunan berkelanjutan didefinisikan oleh PBB pada tahun 1987 sebagai pembangunan yang memenuhi kebutuhan saat ini tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri3. Ada 3 dimensi dari keberlanjutan yang harus tumbuh bersamaan, yaitu sosial, ekonomi, dan lingkungan4. Kuhlman dan Farrington (2010)4 mengajukan untuk mengganti dimensi sosial dan ekonomi dari keberlanjutan dengan kesejahteraan, yang mewakili kebutuhan saat ini, karena dimensi sosial dan ekonomi sulit dipisahkan.

Konsep dan tujuan kesejahteraan manusia selaras dengan Maqasid, atau tujuan syariah, dan merupakan tujuan dari Ekonomi Islam secara keseluruhan5, 6. Menurut ISRA (International Shari’ah Research Academy for Islamic Finance), para ulama menyatakan bahwa prinsip-prinsip Islam sejalan dengan SDGs, dan sangat sedikit isu yang bertentangan7. Hal ini menjadikan keuangan syariah sebagai sektor yang potensial dalam pembiayaan SDGs, karena Islam dan SDGs memiliki tujuan yang sama, termasuk mendukung kegiatan yang inklusif secara sosial, ramah lingkungan, dan mendorong pembangunan8.

Pada dimensi lingkungan, manusia adalah khalifah di muka bumi, artinya manusia berkewajiban untuk mengonsumsi sumber daya secara berkelanjutan5. Lebih jauh lagi, dalam hukum Islam, menumbuhkan lingkungan, bahkan sekadar dengan menanam pohon untuk dimakan hewan, termasuk sedekah. Nabi Muhammad sendiri melarang pemborosan sumber daya, bahkan untuk wudhu menggunakan air sungai, yang semakin menunjukkan pentingnya kelestarian lingkungan dalam Islam.

Pada dimensi sosial, Islam memiliki banyak bentuk sedekah yang dikenal dengan Keuangan Sosial Islam. Sedekah sangat dianjurkan dalam Islam dan merupakan pilar penting dari sistem ekonominya, dimana kata tersebut beserta turunannya disebutkan 167 kali dalam Al-Qur'an. Bentuk utamanya adalah pajak kekayaan wajib terhadap jenis kekayaan tertentu yang disebut zakat, yang berfungsi sebagai mekanisme redistribusi, dan secara langsung mengurangi ketimpangan ekonomi, karena orang miskin adalah salah satu penerima utama zakat9. Islam juga memiliki bentuk lain untuk amal seperti wakaf, yang menyediakan barang publik melalui sedekah sukarela9.

Dimensi ekonomi dicapai melalui etika bisnis Islam dan larangan transaksi tertentu, seperti bunga dan gharar/ketidakpastian. Islam mempromosikan etika bisnis yang berkelanjutan seperti keadilan, harga pasar yang wajar, dan perlindungan dari bahaya10. Salah satu tujuan utama pelarangan bunga adalah mencegah penumpukan kekayaan kepada sebagian orang, dan menggantinya dengan transaksi bagi hasil yang lebih adil8. Transaksi spekulatif dan jual beli utang yang menimbulkan krisis bubble ekonomi juga terlarang dalam Islam. Hubungan langsung antara keuangan dan aset riil yang mendorong usaha bisnis yang produktif, adalah bagian utama dari keuangan syariah8, 11.

Kita dapat melihat bahwa nilai-nilai Islam sejalan dengan konsep keberlanjutan pada ketiga dimensi, dan oleh karena itu LKS (Lembaga Keuangan Syariah) yang beroperasi dengan menerapkan prinsip-prinsip Islam seharusnya sangat berkelanjutan.

Keuangan Syariah Sebagai Industri Berkelanjutan

Jika nilai-nilai Islam dapat diimplementasikan secara penuh pada praktik LKS, mereka berpotensi memiliki peran yang penting dalam pembiayaan SDGs8. Produk bagi hasil dan rugi yang berhubungan langsung dengan ekonomi riil akan meningkatkan stabilitas dan ketahanan ekonomi, karena risiko akan ditanggung bersama. Pembiayaan bagi hasil juga akan meningkatkan efisiensi, karena sumber daya akan dialokasikan untuk usaha produktif12. Produk berbasis syariah juga akan meningkatkan inklusi keuangan, terutama di kalangan muslim, dan ini sangat penting karena banyak area dengan tingkat kemiskinan tinggi terletak di negara-negara mayoritas muslim.

Penggunaan alat Keuangan Sosial Islam dan Asuransi Islam, atau Takaful, akan mengurangi kerentanan masyarakat miskin dan mengurangi risiko kerentanan, sekaligus secara langsung mengurangi ketimpangan dan kemiskinan8, 9. Menerapkan tujuan syariah yang lebih luas dan berkelanjutan dalam praktiknya juga akan membuat LKS lebih fokus pada masalah lingkungan dan sosial dan meningkatkan dukungan mereka dalam pembangunan infrastruktur8.

Sarana lain untuk membantu LKS mewujudkan keberlanjutan adalah inovasi teknologi, yang diterapkan di fintech pada semua bentuknya. Menurut McKinsey, fintech dapat menerapkan teknologi untuk meningkatkan inklusi keuangan, mengurangi biaya, mengurangi inefisiensi, meningkatkan produktivitas, dan menghubungkan sektor riil dan keuangan, di antara manfaat lainnya13. Inovasi ini sangat efektif dalam konteks keuangan syariah, karena populasi Muslim secara global masih muda dan paham digital14.

Menurut Bank Dunia14, fintech syariah dapat memperluas jangkauan LKS di luar pasar umumnya melalui metode seperti perbankan digital, menargetkan basis pelanggan baru dengan AI, dan kolaborasi teknologi dengan bank. Fintech juga akan meningkatkan inklusi keuangan melalui penciptaan solusi berbasis teknologi untuk UMKM dan ritel yang tidak memiliki rekening bank, atau dengan membuat inovasi solusi pembayaran yang baru. Terakhir, fintech dapat membantu memberikan penyaluran Keuangan Sosial Islam untuk mendorong pencapaian SDGs secara global, mengurangi potensi penipuan melalui blockchain, dan membuka saluran berbasis teknologi baru untuk penagihan dan pembayaran.

Kritik Terhadap Nilai Keberlanjutan Lembaga Keuangan Syariah

Namun, praktik keberlanjutan Lembaga Keuangan syariah (LKS) saat ini mendapat kritik, karena LKS belum dapat sepenuhnya mengintegrasikan nilai-nilai Islam dalam praktiknya. Ahmad et al. (2015)8 menyatakan bahwa meskipun prinsip-prinsip keuangan syariah mendukung inklusi ekonomi, keberlanjutan lingkungan, dan pembangunan, dalam praktiknya, LKS belum bisa mencapai potensinya. Penelitian menunjukkan bahwa bank syariah memiliki sedikit pengungkapan mengenai CSR (Corporate Social Responsibility) dan isu-isu lingkungan, dan tidak terlihat memiliki indikasi untuk lebih memilih proyek-proyek yang positif secara sosial dan ramah lingkungan15, 16.

Khan (2019)17 menyatakan bahwa seperti yang dibangun saat ini, keuangan syariah hanyalah turunan halal dari paradigma ekonomi linier yang ada. Paradigma ini tidak menganggap lingkungan sebagai sumber daya, tetapi menganggap penciptaan kekayaan harus ada dan cukup dengan sendirinya untuk kepentingan ekonomi dan generasi mendatang. Oleh karena itu, LKS global yang ada memiliki sedikit implementasi LST (Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola) dan SDG, dan secara institusi dirancang untuk berfungsi di dalam ekonomi linier, serupa dengan lembaga keuangan konvensional.

Kritikus juga menyatakan bahwa keuangan syariah sebagian besar fokus pada menghindari larangan daripada penerapan nilai-nilai, dan saat ini belum dapat memenuhi tujuan sosialnya dan mengisi peran positif dalam ekonomi18. Karena LKS lebih fokus pada kontrak berbasis utang daripada kontrak berbasis bagi hasil yang lebih adil, ada kekhawatiran bahwa mereka hanya meniru produk perbankan konvensional dan tidak memenuhi nilai syariah19. Peniruan produk ini dapat menyebabkan krisis serupa yang terjadi pada keuangan konvensional, dan ini pada akhirnya akan merusak kepercayaan dan keyakinan pada LKS20.

Agar industri keuangan syariah dapat mendorong keberlanjutan dan mencapai SDGs, pola pikir industri harus bergeser dari berbasis larangan menjadi mempromosikan nilai-nilai Islam18. Keuangan syariah harus menjadi proposisi berbasis nilai yang tidak hanya dibentuk oleh aturan hukum Islam, tetapi juga oleh nilai-nilai moral Islam, yang bertujuan untuk pembangunan lebih jauh dari pertumbuhan ekonomi, termasuk keberlanjutan5. Oleh karena itu, tata kelola syariah harus direformasi dari hanya berfokus pada kepatuhan syariah, menjadi memasukkan etika, maqashid, kepedulian ekologi dan sosial, dan internalisasi lembaga nirlaba17.

Kesimpulan

Nilai-nilai keberlanjutan sangat selaras dengan nilai-nilai Islam, baik dalam dimensi sosial, ekonomi, maupun lingkungan, karena kedua nilai tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan manusia. Oleh karena itu, keuangan syariah yang menerapkan nilai-nilai Islam dalam praktiknya, berpotensi menjadi sektor yang sangat berkelanjutan dan mendukung pencapaian SDGs. Namun, ada kritik terhadap praktik keberlanjutan sektor keuangan syariah, dan nilai-nilai Islam dan nilai moral harus lebih diinternalisasikan ke dalam praktik LKS.