FMI Bagaimana Memulai Hijrah Finansial untuk Meraih Keberkahan dalam Berwirausaha

Sumber FMI pada acara “Bagaimana memulai Hijrah Finansial untuk meraih keberkahan dalam berwirausaha” Minggu, 31 Oktober 2021, 19:00-21:00 WIB

QnA FMI Bagaimana Memulai Hijrah Finansial untuk Meraih Keberkahan dalam Berwirausaha

Images by Adobe Stock

Q and A dari acara dengan FMI pada acara “Bagaimana memulai Hijrah Finansial untuk meraih keberkahan dalam berwirausaha” Minggu, 31 Oktober 2021, 19:00-21:00 WIB

Q: Apakah kelebihan yang kita dapat dalam berinvestasi termasuk kedalam kategori riba?

A: kalau dalam hal investasi, harus dicari tahu dulu, investasinya apa, apakah ada kaitannya dengan pinjaman?, dan kalau misalnya ada kelebihan harus dicari tahu dulu kelebihannya berupa apa? apakah kelebihannya berupa hadiah atau berbentuk lain?, tapi kalau kelebihan tersebut terkait dengan pinjaman baru dikategorikan sebagai riba, Wallahu ‘Alam.

Q: Apakah Investasi saham menggunakan prinsip mudharabah?

A: Dalam hal investasi saham yang digunakan adalah prinsip musyarakah bukan mudharabah. Ada hal yang harus kita ketahui dalam investasi, mekanisme yang digunakan adalah prinsip musyarakah, dimana kita sebagai pemilik dana atau sebagai pemilik saham, memiliki berkontribusi atas perusahaan tersebut. Jadi kita sama-sama memiliki berkontribusi dana supaya perusahaan tersebut bisa jalan atau beroperasi, nah ini termasuk kategori musyarakah, Wallahu ‘Alam.

Q: Apakah Investasi saham termasuk Gharar?

A: Yang harus dipastikan dalam investasi saham yang dikhawatirkan akan menjadi gharar adalah perilaku dalam trading saham, dimana investor tidak mempelajari dan tidak mengetahui marketnya seperti apa, dan mereka tidak mengetahui cara investasi saham seperti apa, jadi hanya ikut-ikutan orang, dan berharap harganya naik padahal turun, seperti melakukan spekulasi. nah perilaku seperti ini yang dilarang atau tidak boleh ada dalam syariat, oleh sebab itu sebelum kita melakukan investasi, kita harus mempelajari dulu apa instrumen investasi kita, seperti apa instrumen tersebut, Wallahu ‘Alam.

Q: Apakah Investasi saham itu syariah?

A: Saham syariah memang betul ada, dimana saham syariah itu adalah saham yang sudah dikategorikan syariah dan di pelajari dulu oleh otoritas - otoritas yang berlaku, setiap enam bulan sekali atau setiap beberapa periode akan dikaji apakah saham tersebut syariah atau tidak, dalam pengkajian biasanya: yang pertama berdasarkan kegiatan usahanya, apakah saham tersebut adalah saham yang mengandung kategori-kategori substansi-substansi haram contohnya misalnya saham yang mengandung alkohol, atau saham perusahaan bir yang tidak mungkin akan masuk ke dalam daftar efek syariah, yang kedua berdasarkan rasio keuangan yaitu total utang berbasis bunga tidak boleh lebih dari 45% dari total aset, kemudian total pendapatan bunga dan pendapatan yang tidak halal lainnya tidak boleh lebih dari 10% dari total pendapatam usaha (revenue). untuk mempermudah kita dalam melihat saham syariah kita bisa cek di daftar efek syariah (DES) apakah nama saham tersebut tergolong syariah atau bukan, Wallahu ‘Alam.